Suami yang Bunvh Pemerk0sa Istrinya Terancam Hukuman M4ti



KOMPAS.com - Polres Kepahiang, Bengkulu, menetapkan RD (23), pembunuh mantan bosnya berinsial A sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto mengatakan, penerapan pasal tersebut karena RD telah merencanakan pembunuhan terhadap A, orang yang telah dua kali memerkosa istrinya

 "Kami melihatnya pelaku merencanakan pembunuhan itu. Makanya kita kenakan pasal 340 jo pasal 365 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto, Kamis (10/6/2021).

Belum ada Komentar untuk "Suami yang Bunvh Pemerk0sa Istrinya Terancam Hukuman M4ti"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel