Polisi Periksa 6 Saksi di Kasus Oknum Satpol PP Gowa Pukul Pasutri
Gowa -
Polisi memeriksa enam saksi di kasus pemukulan oknum anggota Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kepada pasangan suami-istri bernama Nurhalim alias Ivan (24) dan Amriana (34). Anggota Satpol PP yang menjadi terlapor juga sedang diperiksa polisi.
"Ada sekitar 6 orang (saksi yang diperiksa)," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan kepada wartawan di Mapolres Gowa, Kamis (15/7/2021).
"Dari kepolisian 2, Satpol PP 2 orang, dari masyarakat umum yang ada di TKP 1 orang, dan dari (suami) korban," ujar Tri.
Selain itu, polisi tengah memeriksa terlapor, yakni Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan. Polisi mengatakan status Mardani belum sebagai tersangka.
Tri menambahkan, pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara untuk melihat lebih lanjut apakah kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan atau tidak.
"(Terlapor) sementara pemeriksaan, masih kita interogasi. Nanti setelah selesai semuanya lengkap kita akan gelar perkara untuk menentukan penyidikan lebih lanjut," kata Tri.
Tri juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus ini ke polisi. Jika terbukti bersalah, terlapor bisa segera ditetapkan menjadi tersangka melalui proses gelar perkara. Terlapor kini terancam dijerat pasal penganiayaan.
"Mungkin persangkaan yang kami masukkan dalam hal ini adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun," pungkas Tri.
Diberitakan sebelumnya, baik Ivan maupun istrinya langsung membuat laporan polisi ke Polres Gowa, tak lama setelah aksi penganiayaan dilakukan terlapor pada Rabu (14/7) sekitar pukul 20.40 Wita.
Belum ada Komentar untuk "Polisi Periksa 6 Saksi di Kasus Oknum Satpol PP Gowa Pukul Pasutri"
Posting Komentar