Mural Jokowi 404 Not Found, Ferdinand: Bukan Kritik Tapi Penghinaan
AKURAT.CO, Mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean punya pandangan tersendiri terkait mural 'Jokowi 404: Not Found'. Dia menyebut mural yang muncul di Batuceper, Tangerang, dan sudah dihapus aparat itu tidak bisa dianggap sebagai kritik.
"Kritik tentu sah dan boleh di negara demokrasi seperti kita. Kita bebas dengan aturan dan etika. Soal mural itu menurut hemat saya bukan bagian dari kritik dan tidak termasuk kritik, tapi cenderung kepada pelecehan, penghinaan dan sikap amoral terhadap Presiden," kata Ferdinand ketika dihubungi AKURAT.CO, Minggu (15/8/2021).
Ferdinand menyebut tulisan '404 not found' jelas-jelas menyudutkan presiden. Tulisan itu bermakna presiden 'tidak ditemukan' atau tidak terlihat, tidak bekerja, tidak hadir dan tidak peduli dengan keadaan.
"Jelas itu kan salah dan merupakan fitnah kepada presiden yang setiap hari bekerja dan tidak kenal waktu mengendalikan peneyebaran Covid, tetap membangun bangsa dan memberi bantuan kesejehateraan bagi rakyatnya," ujarnya.
Ferdinand menyebut mural Jokowi '404 not found' sebagai fitnah amoral yang ditunjukkan kepada Presiden Jokowi. Karena itu, menurut dia, langkah kepolisian mengejar pembuat mural sudah benar.
"Tentu itu sesuatu yang tidak pantas dan tidak patut. Maka sudah sewajarnya kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan hukumnya jelas, ada KUHP yang mengatur penghinaan dan fitnah," ujarnya.
Ferdinand juga punya pendapat tersendiri terkait pernyataan presiden lambang negara yang disampaikan polisi sebagai alasan memburu pembuat mural. Menurutnya, pernyataan presiden lambang negara tidak salah.
"UU memang tidak pernah menyebut sebagai lambang negara. Secara harfiah itu betul. Tapi jangan dimaknai kata lambang negara itu secara harfiah begitu saja. Keluar negeri melakukan hubunqan kerja dengan bangsa lain adalah mewakili negara, keputusannya juga mewakili negara, maka kehadiran dan kerja-kerjanya sebagai presiden bisa dikategorikan sebagai simbol negara," katanya.
"Meski secara harfiah dalam UU tidak pernah disebut. Dalam hal ini, maksud dari lambang atau simbol negata itu adalah bukan harfiah tapi pemaknaan secara luas dan fakta-faktanya memang adalah seperti itu. Jadi presiden bisa disebut simbol atau lambang yang melambangkan negara. Jadi begitu," pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk "Mural Jokowi 404 Not Found, Ferdinand: Bukan Kritik Tapi Penghinaan"
Posting Komentar