Lelah Digugat Anak, Ibu Tuntut Kembalikan ASI
Ibu di Lombok, Priya Tiningsih, 52 tahun, digugat anaknya, Rully Wijayanto, terkait harta warisan peninggalan sang ayah.
Warisan yang ingin digugat Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya. Namun hal ini dinilai ibunda melanggar wasiat almarhum.
Saking kesalnya, Priya mengatakan tak akan memaafkan anaknya itu dan akan menuntut air susu ibu yang telah diberikan selama Rully dibesarkan.
“ Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully). Pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan,” kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan, Kamis 13 Agustus 2020.
Sementara itu, Rully Wijayanto (32) tetap kekeh terhadap permintaannya. Dia menilai dengan pembagian harta warisan, akan jelas hak-hak setiap orang.
Sebelumnya diberitakan, Praya Tiningsih seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto.
Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ningsih sambil mengusap air matanya.
Dalam persidangan, keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan.
Belum ada Komentar untuk "Lelah Digugat Anak, Ibu Tuntut Kembalikan ASI "
Posting Komentar