Bun Kalau Suami Tak Memberikan Uang Nafkah, Masih Berdosakah Istri Menolak Hubungan Ranjang?

Lantas berdosakah jika istri kemudian menolak ajakan suami di ranjang?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Suami
maupun istri, masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang sebanding
dengan posisinya. Karena itu, bentuk hak dan tanggung jawab
masing-masing berbeda. Kaidah baku ini Allah nyatakan dengan tegas dalam
al-Quran,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Para istri memiliki hak yang sepadan dengan kewajibannya, sesuai ukuran yang wajar.” (QS. al-Baqarah: 228).
Diantara tanggung jawab terbesar suami adalah memberi nafkah istri. Allah berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka (laki-laki) di atas sebagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan,
فاتَّقوا
الله في النِّساء؛ فإنَّكم أخذتموهنَّ بأمانة الله، واستحْلَلْتم
فروجَهنَّ بكلمة الله، ولهُنَّ عليكم رزقُهن وكسوتُهن بالمعروف
“Bertaqwalah
kepada Allah dalam menghadapi istri. Kalian menjadikannya sebagai istri
dengan amanah Allah, kalian dihalalkan hubungan dengan kalimat Allah.
Hak mereka yang menjadi kewajiban kalian, memberi nafkah makanan dan
pakaian sesuai ukuran yang sewajarnya.” (HR. Muslim No.3009).
Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman keras bagi suami yang tidak memperhatikan nafkah istrinya.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كفى بالمرْء إثمًا أن يضيِّع مَن يقوت
“Seseorang
dikatakan berbuat dosa, ketika dia menyia-nyiakan orang yang wajib dia
nafkahi.” (HR. Abu Daud No.1694, Ibnu Hibban No.4240 dan dishahihkan
oleh Syuaib al-Arnauth).
Ibnu Qudamah menyebutkan,
اتَّفق أهلُ العلم على وجوب نفقات الزَّوجات على أزْواجِهن، إذا كانوا بالغين؛ إلا النَّاشزَ منهنَّ، ذكره ابن المنذر وغيرُه
“Ulama
sepakat suami wajib memberi nafkah istri, jika suami telah berusia
baligh. Kecuali untuk istri yang nusyuz (membangkang). Demikian yang
disebutkan Ibnul Mundzir dan yang lainnya.” (al-Mughni, 9/230).
Sebaliknya, istri diperintahkan untuk mentaati suaminya. Selama suami tidak memerintahkan untuk maksiat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا
صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا
وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ
أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika
seorang wanita melaksanakan shalat lima waktu, melaksanakan puasa pada
bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka dia
dipersilahkan untuk masuk surga dari pintu mana saja yang dia
kehendaki.” (HR Ahmad No.1683, Ibnu Hibban No.4163 dan dishahihkan oleh
Syuaib al-Arnauth).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah mengatakan,
وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج
“Tidak
ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak
Allah dan Rasul-Nya- daripada hak suami” (Majmu’ al-Fatawa, 32/260)
Ketika Kewajiban Tidak Ditunaikan
Ketika
salah satu tidak memenuhi kewajiban, maka yang terjadi adalah
kedzaliman. Suami yang tidak memenuhi kewajibannya, dia mendzalimi
istrinya dan sebaliknya.
Hanya
saja, dalam keluarga, Islam tidak mengajarkan membalas pengkhianatan
dengan pengkhianatan. Karena masing-masing akan mempertanggung jawabkan
tugasnya di hadapan Allah kelak di hari kiamat.
Sehingga,
ketika suami tidak melaksanakan kewajibannya untuk istrinya, Islam
tidak mengajarkan agar tindakan itu dibalas dengan meninggalkan
kewajibannya. Karena yang terjadi, justru timbul masalah baru.
Syaikh Khalid bin Abdul Mun’im ar-Rifa’i mengatakan,
فإذا قصَّر أحدُ الزَّوجيْن في حقِّ الآخر، فليس للآخَر أن يقصِّر في حقِّه، فكلٌّ مسؤول عن تقْصيره يوم القيامة.
“Jika
salah satu pasangan tidak menunaikan kewajibannya kepada yang lain,
bukan berarti dia harus membalasnya dengan tidak menunaikan kewajibannya
kepada pasangannya. Karena masing-masing akan dimintai pertanggung
jawaban disebabkan keteledorannya, pada hari kiamat.”
Pelanggaran yang dilakukan oleh suami, tidak boleh dibalas dengan pelanggaran dari istri. Sehingga dua-duanya melanggar.
Karena
itu, solusi yang diberikan pelanggaran balas pelanggaran, tapi
diselesaikan dengan cara yang baik, antara bersabar atau pernikahan
dihentikan.
Lalu apa yang harus dilakukan wanita?
Syaikh ar-Rifa’i melanjutkan,
وفي
حالة تقْصير الزَّوج في الإنفاق، فالمرأة مخيَّرة بين أن تصبِر على ذلك،
وبين أن تطلُب الطَّلاق، فإنِ اختارت الصَّبر، فإنَّه يَجب عليْها أن تُطيع
زوْجَها، ويَجب عليها أن تؤدِّي كلَّ الحقوق الواجبة عليْها لزوجها، ومن
ذلك حقُّه في الفراش، وإنِ اختارت الطَّلاق لَم تأثم بذلك
“Ketika
suami tidak menafkahi istrinya, ada dua pilihan untuk si wanita, antara
bersabar atau melakukan gugat cerai. Jika dia pilih bersabar, maka
istri wajib untuk memenuhi kewajibannya kepada suaminya. Termasuk hak
untuk melayani di ranjang. Dan jika istri memilih talak, dia tidak
berdosa.”
Al-Qurthubi mengatakan,
فهِم
العُلماء من قوله تعالى: {وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ} أنَّه
متى عجَز عن نفقتها لم يكن قوَّامًا عليها، وإذا لم يكن قوَّامًا عليها،
كان لها فسخ العقد لزوال المقْصود الذي شرع لأجْلِه النكاح
“Para
ulama memahami dari firman Allah, ‘Disebabkan mereka menginfakkan harta
mereka.’ bahwa ketika seorang suami tidak mampu memberikan nafkah
istrinya, dia tidak disebut pemimpin bagi istrinya. Jika suami tidak
lagi menjadi pemimpin bagi istrinya, maka istri berhak untuk melakukan
gugat cerai. Karena tujuan nikah dalam kasus ini telah hilang.” (Tafsir
al-Qurthubi, 5/168).
Ibnul Mundzir mengatakan,
ثبت أنَّ عمر كتبَ إلى أُمراء الأجناد أن ينفقوا أو يطلِّقوا
“Terdapat
riwayat shahih bahwa Umar menulis surat untuk para panglima perang,
agar para suami memberikan nafkah istrinya atau mentalak mereka.”
(Dinukil dari Subul as-Salam, 3/224).
Demikian, Wallahu A’lam.
Belum ada Komentar untuk " Bun Kalau Suami Tak Memberikan Uang Nafkah, Masih Berdosakah Istri Menolak Hubungan Ranjang? "
Posting Komentar