
JAKARTA - Aceh kembali menggelar hukuman cambuk. Kali ini kepada seorang wanita dan suami orang yang melakukan zina.
Dikutip dari Channel News Asia, Kamis 13 Januari, seorang
perempuan dicambuk 100 kali. Kepala Divisi Penyidikan Umum Kejaksaan
Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, bilang di depan pengadilan si perempuan
yang sudah menikah ini mengaku semua perbuatannya melakukan hubungan
seks di luar pernikahannya.
Yang menarik adalah hukuman kepada si pria. Selama persidangan dia
terus menyangkal semua tuduhan. Akibatnya dia cuma menerima 15 cambukan.
Hakim kesulitan menghukum pria yang saat itu menjabat sebagai Kadis
Perikanan Aceh Timur dan juga sudah menikah itu. Dia terus membantah.
"Selama persidangan, dia tidak mengakui apa pun, menyangkal semua
tuduhan. Jadi, [hakim] tidak dapat membuktikan apakah dia bersalah,"
kata Alavi kepada wartawan setelah pencambukan publik untuk pelanggar
hukum Syariah di Aceh Timur.
Sebagai hukuman alternatif, hakim memutuskan pria yang sudah menikah
itu bersalah karena "menunjukkan kasih sayang kepada pasangan wanita
yang bukan istrinya" setelah pasangan itu ditangkap oleh penduduk
setempat di sebuah perkebunan kelapa sawit pada tahun 2018.
Dia awalnya dijatuhi hukuman 30 cambukan tetapi bandingnya yang
berhasil di Mahkamah Agung Syariah di Aceh mengurangi hukumannya menjadi
15.
Pencambukan wanita itu dihentikan sebentar karena dia tidak tahan
dengan rasa sakitnya, menurut seorang reporter AFP di lapangan.
Lusinan orang menonton, merekam selama proses hukuman dilakukan.
100 kali di halaman
kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis (13/1/2022).
Ia dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).
Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, hanya dicambuk 15 kali.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi
mengatakan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan
Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Ini
Penyebabnya
Ia juga menjelaskan bahwa selama persidangan, mantan pejabat yang
divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.
“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam
kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses
persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com
dengan judul "Akui Berzina, Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali,
Selingkuhannya Hanya 15 Kali karena Tak Mengakui", Klik untuk baca:
https://regional.kompas.com/read/2022/01/15/060600278/akui-berzina-perempuan-di-aceh-dicambuk-100-kali-selingkuhannya-hanya-15?page=all#page2.
Editor : Rachmawati
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0LKOMPAS.com - RJ,
seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur, dicambuk 100 kali di halaman
kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis (13/1/2022).
Ia dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).
Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, hanya dicambuk 15 kali.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi
mengatakan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan
Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Ini
Penyebabnya
Ia juga menjelaskan bahwa selama persidangan, mantan pejabat yang
divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.
“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam
kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses
persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan.
Bercumbu dan ditangkap warga
Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018. Hari itu, mantan Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan
Paureulak, Aceh Timur.
Saat itu suami RJ tak ada di rumah. Mereka berdua kemudian diduga
bercumbu hingga ditangkap oleh warga.
Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan
daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.
Baca juga: Perempuan di Aceh Akui Berzina Dicambuk 100 Kali, Pasangannya
Mantan Kepala Dinas Dicambuk 15 Kali
RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan
pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan
pasal khalwat dan Iktilat.
Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur
pada 12 Maret 2021
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com
dengan judul "Akui Berzina, Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali,
Selingkuhannya Hanya 15 Kali karena Tak Mengakui", Klik untuk baca:
https://regional.kompas.com/read/2022/01/15/060600278/akui-berzina-perempuan-di-aceh-dicambuk-100-kali-selingkuhannya-hanya-15?page=all#page2.
Editor : Rachmawati
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0LKOMPAS.com - RJ,
seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur, dicambuk 100 kali di halaman
kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis (13/1/2022).
Ia dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).
Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, hanya dicambuk 15 kali.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi
mengatakan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan
Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Ini
Penyebabnya
Ia juga menjelaskan bahwa selama persidangan, mantan pejabat yang
divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.
“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam
kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses
persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan.
Bercumbu dan ditangkap warga
Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018. Hari itu, mantan Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan
Paureulak, Aceh Timur.
Saat itu suami RJ tak ada di rumah. Mereka berdua kemudian diduga
bercumbu hingga ditangkap oleh warga.
Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan
daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.
Baca juga: Perempuan di Aceh Akui Berzina Dicambuk 100 Kali, Pasangannya
Mantan Kepala Dinas Dicambuk 15 Kali
RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan
pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan
pasal khalwat dan Iktilat.
Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur
pada 12 Maret 2021
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com
dengan judul "Akui Berzina, Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali,
Selingkuhannya Hanya 15 Kali karena Tak Mengakui", Klik untuk baca:
https://regional.kompas.com/read/2022/01/15/060600278/akui-berzina-perempuan-di-aceh-dicambuk-100-kali-selingkuhannya-hanya-15?page=all#page2.
Editor : Rachmawati
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0L
Komentar
121
Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh
Timur dihukum cambuk pada Kamis (13/1/2021) karena melanggar syariat
Islam qanun tentang hukum jinayah.
Lihat Foto
Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh
Timur dihukum cambuk pada Kamis (13/1/2021) karena melanggar syariat
Islam qanun tentang hukum jinayah.(ANTARA/Hayaturrahmah)
Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh
Timur dihukum cambuk pada Kamis (13/1/2021) karena melanggar syariat
Islam qanun tentang hukum jinayah.
Editor Rachmawati
KOMPAS.com - RJ, seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur, dicambuk 100
kali di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis
(13/1/2022).
Ia dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).
Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, hanya dicambuk 15 kali.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi
mengatakan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan
Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Ini
Penyebabnya
Ia juga menjelaskan bahwa selama persidangan, mantan pejabat yang
divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.
“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam
kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses
persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan.
Bercumbu dan ditangkap warga
Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018. Hari itu, mantan Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan
Paureulak, Aceh Timur.
Saat itu suami RJ tak ada di rumah. Mereka berdua kemudian diduga
bercumbu hingga ditangkap oleh warga.
Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan
daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.
Baca juga: Perempuan di Aceh Akui Berzina Dicambuk 100 Kali, Pasangannya
Mantan Kepala Dinas Dicambuk 15 Kali
RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan
pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan
pasal khalwat dan Iktilat.
Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur
pada 12 Maret 2021.
Mantan kepala dinas ajukan kasasi ke MA
Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali
cambuk.
Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan
banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah
Idi Aceh Timur.
TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI. Pada 1 September
2021, MA mengoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali
cambuk pada TS.
Baca juga: Ketahuan Main Judi Online, 2 Pemuda Dicambuk
Kasasi ke MA, RJ tetap dicambuk 100 kali
Berbeda dengan TS. Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk
karena mengaku perbuatan zina.
RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama
yakni RJ divonis 100 kali cambuk. Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke
Mahkamah Agung RI.
Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal
Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.
Baca juga: Kisah Pilu TKI yang Dideportasi Malaysia, Difitnah, Dicambuk
Rotan, hingga 12 Tahun Tak Jumpa Keluarga
Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November
2021. Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.
Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa
kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com
dengan judul "Akui Berzina, Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali,
Selingkuhannya Hanya 15 Kali karena Tak Mengakui", Klik untuk baca:
https://regional.kompas.com/read/2022/01/15/060600278/akui-berzina-perempuan-di-aceh-dicambuk-100-kali-selingkuhannya-hanya-15?page=all#page2.
Editor : Rachmawati
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0L
Komentar
121
Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh
Timur dihukum cambuk pada Kamis (13/1/2021) karena melanggar syariat
Islam qanun tentang hukum jinayah.
Lihat Foto
Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh
Timur dihukum cambuk pada Kamis (13/1/2021) karena melanggar syariat
Islam qanun tentang hukum jinayah.(ANTARA/Hayaturrahmah)
Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh
Timur dihukum cambuk pada Kamis (13/1/2021) karena melanggar syariat
Islam qanun tentang hukum jinayah.
Editor Rachmawati
KOMPAS.com - RJ, seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur, dicambuk 100
kali di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis
(13/1/2022).
Ia dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).
Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, hanya dicambuk 15 kali.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi
mengatakan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan
Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Ini
Penyebabnya
Ia juga menjelaskan bahwa selama persidangan, mantan pejabat yang
divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.
“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam
kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses
persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan.
Bercumbu dan ditangkap warga
Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018. Hari itu, mantan Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan
Paureulak, Aceh Timur.
Saat itu suami RJ tak ada di rumah. Mereka berdua kemudian diduga
bercumbu hingga ditangkap oleh warga.
Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan
daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.
Baca juga: Perempuan di Aceh Akui Berzina Dicambuk 100 Kali, Pasangannya
Mantan Kepala Dinas Dicambuk 15 Kali
RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan
pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan
pasal khalwat dan Iktilat.
Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur
pada 12 Maret 2021.
Mantan kepala dinas ajukan kasasi ke MA
Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali
cambuk.
Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan
banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah
Idi Aceh Timur.
TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI. Pada 1 September
2021, MA mengoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali
cambuk pada TS.
Baca juga: Ketahuan Main Judi Online, 2 Pemuda Dicambuk
Kasasi ke MA, RJ tetap dicambuk 100 kali
Berbeda dengan TS. Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk
karena mengaku perbuatan zina.
RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama
yakni RJ divonis 100 kali cambuk. Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke
Mahkamah Agung RI.
Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal
Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.
Baca juga: Kisah Pilu TKI yang Dideportasi Malaysia, Difitnah, Dicambuk
Rotan, hingga 12 Tahun Tak Jumpa Keluarga
Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November
2021. Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.
Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa
kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com
dengan judul "Akui Berzina, Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali,
Selingkuhannya Hanya 15 Kali karena Tak Mengakui", Klik untuk baca:
https://regional.kompas.com/read/2022/01/15/060600278/akui-berzina-perempuan-di-aceh-dicambuk-100-kali-selingkuhannya-hanya-15?page=all#page2.
Editor : Rachmawati
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0L
Komentar
121
Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh
Timur dihukum cambuk pada Kamis (13/1/2021) karena melanggar syariat
Islam qanun tentang hukum jinayah.
Lihat Foto
Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh
Timur dihukum cambuk pada Kamis (13/1/2021) karena melanggar syariat
Islam qanun tentang hukum jinayah.(ANTARA/Hayaturrahmah)
Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh
Timur dihukum cambuk pada Kamis (13/1/2021) karena melanggar syariat
Islam qanun tentang hukum jinayah.
Editor Rachmawati
KOMPAS.com - RJ, seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur, dicambuk 100
kali di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis
(13/1/2022).
Ia dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).
Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, hanya dicambuk 15 kali.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi
mengatakan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan
Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Ini
Penyebabnya
Ia juga menjelaskan bahwa selama persidangan, mantan pejabat yang
divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.
“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam
kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses
persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan.
Bercumbu dan ditangkap warga
Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018. Hari itu, mantan Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan
Paureulak, Aceh Timur.
Saat itu suami RJ tak ada di rumah. Mereka berdua kemudian diduga
bercumbu hingga ditangkap oleh warga.
Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan
daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.
Baca juga: Perempuan di Aceh Akui Berzina Dicambuk 100 Kali, Pasangannya
Mantan Kepala Dinas Dicambuk 15 Kali
RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan
pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan
pasal khalwat dan Iktilat.
Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur
pada 12 Maret 2021.
Mantan kepala dinas ajukan kasasi ke MA
Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali
cambuk.
Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan
banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah
Idi Aceh Timur.
TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI. Pada 1 September
2021, MA mengoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali
cambuk pada TS.
Baca juga: Ketahuan Main Judi Online, 2 Pemuda Dicambuk
Kasasi ke MA, RJ tetap dicambuk 100 kali
Berbeda dengan TS. Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk
karena mengaku perbuatan zina.
RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama
yakni RJ divonis 100 kali cambuk. Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke
Mahkamah Agung RI.
Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal
Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.
Baca juga: Kisah Pilu TKI yang Dideportasi Malaysia, Difitnah, Dicambuk
Rotan, hingga 12 Tahun Tak Jumpa Keluarga
Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November
2021. Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.
Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa
kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com
dengan judul "Akui Berzina, Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali,
Selingkuhannya Hanya 15 Kali karena Tak Mengakui", Klik untuk baca:
https://regional.kompas.com/read/2022/01/15/060600278/akui-berzina-perempuan-di-aceh-dicambuk-100-kali-selingkuhannya-hanya-15?page=all#page2.
Editor : Rachmawati
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0L
Belum ada Komentar untuk "Akui Berzina, Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali, Selingkuhannya Hanya 15 Kali karena Tak Mengakui"
Posting Komentar