Naudzubillah min dzalik, Ingat Meski Sudah Suami Istri, Tapi Kalau “Berhubungan” Seperti ini Sama Saja Seperti Zina
Naudzubillah min dzalik, Ingat Meski Sudah Suami Istri, Tapi Kalau “Berhubungan” Seperti ini Sama Saja Seperti Zina
Sahabat
medianda terkini menikah adalah suatu jenis ibadah yang harus dilakukan
oleh semua orang. Dan dengan menikah hu*bungan suatu pasangan yang
awalnya bukan muhrim menjadi muhrim. Tapi jangan menikah dengan kategori
yang seperti ini. Karena kamu bisa dianggap “zina”.
Kategori bagaimana yang dimaksud?
Sahabat
medianda terkini mengutip keluargacinta, Di antara yang masuk kategori
pernikahan tidak sah menurut agama adalah pernikahan beda agama.
Laki-laki non muslim menikahi wanita muslimah.
Pernikahan ini terlarang berdasarkan surat al-Baqarah [2] ayat 221.
وَلَا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ
خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا
الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ
وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ
وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke
surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran”.
Seorang
muslimah haram dinikahi oleh laki-laki non muslim, karena istri harus
taat kepada suami sebagai pemimpinnya. Larangan ini semakin kuat dengan
banyaknya ayat yang melarang seorang muslim untuk menjadikan orang-orang
kafir sebagai pemimpinnya.
Target
akhir dari pernikahan ini, adalah proyek besar kaum-kaum kafir yang
ingin melemahkan Islam dari dalam. Mereka menikahi wanita-wanita
muslimah, lalu mengajak sang istri masuk ke dalam agama mereka.
Sahabat
medianda terkini jika ini terjadi, anak-anak yang lahir pun akan
dimurtadkan. Diajak masuk ke dalam agama mereka, cepat atau lambat.
Jika
pun tidak dimurtadkan, wanita-wanita muslimah akan dilemahkan gerak
dakwah dan pengaruh keislamannya di dalam keluarga dan masyarakatnya.
Alhasil, kekuatan kaum Muslimin menjadi terbonsai. Terkurung. Tidak bisa
menghasilkan gerakan dakwah yang menyejarah.
“Wanita
Muslim yang melanggar ketentuan ini,” tulis Drs Muhammad Thalib
menerangkan pernikahan beda agama, “berarti telah melakukan pernikahan
yang tidak sah, walaupun menurut hukum negara pernikahannya sah.”
“Hu*bungan
s3k5u4l yang dilakukan,” lanjut Drs Muhammad Thalib dalam Menuju
Pernikahan Islami, “dinilai sebagai perbuatan zina.” Sebab hu*bungan
badannya dihukumi zina, maka anak-anak yang terlahir pun menjadi anak
zina. “Oleh karena itu, anak yang dilahirkan dari pernikahan ini
merupakan anak zina.”
Selain
itu, wanita-wanita muslimah yang mau dinikahi oleh laki-laki non muslim
juga akan mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat. Di dunia,
akidahnya akan semakin larut, kecintaan kepada agama menjadi pudar
seiring berjalannya waktu.
Di
akhirat, jika mati sebelum bertaubat, mereka akan mengalami siksa yang
pedih, dikumpulkan bersama penghuni neraka lain. Kekal. Menikmati
kepungan azab yang tiada terperi.
Belum ada Komentar untuk "Naudzubillah min dzalik, Ingat Meski Sudah Suami Istri, Tapi Kalau “Berhubungan” Seperti ini Sama Saja Seperti Zina"
Posting Komentar