Briptu Christy Ditangkap! Sang Suami Angkat Suara Soal Video Asusila 1 Menit 56 Detik yang Viral

 


Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto atau yang dikenal sebagai Briptu Christy telah berhasil ditangkap atau diamankan.

Penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya

Penangkapan Briptu Christy dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.

Briptu Christy dicari karena desersi.

Selain karena itu, Briptu Christy juga dikait-kaitkan dengan video asusila mirip dirinya.

Video itu disebut-sebut berdurasi 1 menit 56 detik.

Suami Briptu Christy yang juga seorang polisi, Briptu Reynaldi angkat bicara soal istrinya yang desersi hingga masuk dalam daftar pencarian orang.

Briptu Reynaldi mengaku, Briptu Christy sempat curhat padanya sebelum istrinya itu meninggalkan tugasnya sebagai polisi.

Namun Briptu Reynaldi tidak bisa menyampaikan secara detail terkait apa yang diceritakan istrinya.

"Dia meninggalkan tugas dia curhat ke saya. Tapi, kalau saya share ke media mungkin belum bisa karena itu masalah kantor kan. Karena saya juga anggota," kata Briptu Reynaldi dilansir Kompas.com, Rabu 9 Februari 2022

Briptu Reynaldi mengatakan istrinya hanya bercerita ingin mencari ketenangan, karena mungkin merasa terlalu banyak pikiran dan tekanan.

"Dia hanya mengatakan mau cari ketenangan dulu, karena mungkin sudah terlalu banyak pikiran dan tekanan," terangnya.

Lebih lanjut Briptu Reynaldi mengungkapkan bahwa istrinya memang tidak bisa menerima tekanan kerja yang berlebih.

"Memang (istri saya) tidak bisa menerima tekanan kerja lebih," ungkap Briptu Reynaldi.

Terkait adanya pemberitaan soal video asusila yang jadi alasan desersi Briptu Christy, Briptu Reynaldi dengan tegas membantahnya.

Briptu Reynaldi menegaskan video asusila itu tidaklah benar.

"Itu tidak benar. Pemberitaan hanya berasumsi sendiri dan tidak mencari informasi yang pasti," imbuhnya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara yang sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan ditangkap.

Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu 9 Februari 2022.

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.

Zulpan mengatakan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.

Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Briptu Christy Ditangkap! Sang Suami Angkat Suara Soal Video Asusila 1 Menit 56 Detik yang Viral"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel