Pernikahan merupakan ikatan sauci untuk menyatukan laki-laki dan perempuan dalam hubungan suami istri. Pernikahan dianggap sah jika memenuhi syarat-syaratnya.


Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditandatangani. Di samping itu ada juga syarat lain yang mesti dipenuhi berdasarkan agama yang dianut