VIRAL ! Perkosa Lalu Cekik 2 Wanita Muda Hingga Tewas, Oknum Polisi Aipda Roni Akhirnya Dihukum Mati di Penjara

  


  

Aipda Roni Syahputra anggota polisi Polres Pelabuhan Belawan yang jadi terdakwa pembunuhan dua wanita yakni Riska Fitria dan Aprila Cinta dijatuhi vonis hukuman mati.

Vonis hukuman mati dari hajelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Aipda Roni hukuman mati.

Majelis haki m menilai perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai KUHP Pasal 340.

"Menghukum terdakwa dengan pidana mati. Hal yang meringankan tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim Hendra Sutardodo dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.a

Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta salah seorang korban masih berusia di bawah umur.

Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.

Dalam dakwan sebelumnya, JPU Julita , memaparkan kasus pembunuhan ini bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

"Terdakwa pun mengatakan kepada korban Riska 'kalau mau saya carikan, sinilah nomor HP Mu, nanti ku kabari pun'. Korban pun memberikan nomor handphonenya," sebut JPU Julita dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Keesokan harinya lanjut JPU, terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban.

Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.

Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa.

Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta.

Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.

Setelah keluar dari pintu Tol Cemara Asri, terdakwa mengemudikan mobil ke arah jalan Cemara Asri dan memutar arah ke jalan Haji Anif.

Tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Tehnik tidak jauh dari hotel Miyana di Jalan Haji Anif No.28 Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, dengan posisi bertiga masih berada didalam mobil terdakwa, terdakwa mengatakan kepada korban Riska “masalah uangmu dan Handphone nantilah kita ambil."

Pada saat itu terdakwa begitu bernafsu terhadap korban dan sangat tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban.

Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol leher korban.

Sedangkan terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu diam.

Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting.

Di hotel itu terdakwa menyekap kedua wanita itu.

"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Riska, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun," beber JPU.

Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini.

Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.

"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba, " terang JPU.

Kedua wanita yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa.

Belum ada Komentar untuk "VIRAL ! Perkosa Lalu Cekik 2 Wanita Muda Hingga Tewas, Oknum Polisi Aipda Roni Akhirnya Dihukum Mati di Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel