Korban Begal Jadi Tersangka, Polisi Minta Warga Pahami Hukum

 


Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto meminta warga pahami proses hukum dalam penetapan tersangka dalam kasus pembegalan. Foto: Tribrata News NTB

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Begini kelanjutan kisah korban begal yang ditetapkan polisi menjadi tersangka.

Korban begal, dengan inisial MR alias Amaq Sinta (34), terbukti membunuh dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu (10/4).

MR adalah warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Sementara, mereka yang terbunuh, OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah.

Saat melakukan aksinya terhadap MR (dalam pemberitaan lain juga disebut S), OWP dan PN (dalam pemberitaan lain juga disebut P) bersama dua teman lainnya yang saat ini sudah diamankan di Polres Lombok Tengah.

Keduanya ditahan bersama-sama dengan MR.

Atas penetapan MR menjadi tersangka, warga sempat mendatangi Polres Lombok Tengah dan meminta keputusan tersebut ditinjau kembali.

Menanggapi aksi tersebut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto menjelaskan, terkait penetapan tersangka MR alias Amaq Sinta statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.

Terkait dengan ramainya kasus penetapan korban begal menjadi tersangka, pihak kepolisian minta warga agar hahami proses hukum

MR, menurut Artanto, melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan, dan harus dilakukan.

Dia berharap masyarakat bisa memahami proses verbal atau proses hukum.

Yang bisa menentukan status MR yang atau overmatch itu adalah hakim di pengadilan, dan harus melalui proses peradilan.

“Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana,” ungkapnya, Rabu (12/4).

Artanto menjelaskan, status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah.

“Hari ini, kami bantu yang bersangkutan untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Sinta (MR) sudah mengajukan penangguhan penahanan,” kata Artanto sebagaimana dilansir pada laman Tribrata News NTB. (ket/JPNN)

Lihat artikel asli

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Korban Begal Jadi Tersangka, Polisi Minta Warga Pahami Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel