Ustadz C4bul Herry Wirawan Dituntut Hukuman M4ti, Kebiri dan Denda Rp800 Juta
RADARPAPUA.ID – Ustadz cabul Herry Wirawan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Kajati Jabar, Asep Nana Mulyana, dengan hukuman mati dan kebiri sebagai hukuman tambahan.
Dilansir dari Pojoksatu.id, tututan hukuman mati dan kebiri itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus asusila Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Asep Nana Mulyana menjelaskan, ada alasan yang membuat tuntutan kepada Herry Wirawan sebagai pemberatan.
“Alasan pemberatannya, memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justirikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan,” jelasnya.
Pertimbangan selanjutnya, bahwa perbuatan Herry Wirawan juga menimbulkan korban ganda.
“Yakni menjadi korban kekerasan seksual sekaligus korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek,” paparnya.
Asep menjelaskan, tuntutan hukuman mati ini menjadi bukti komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan.
“Kami meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar tidak dapat segera disebarkan melalui pengumuman hakim dan hukuman tambahan tindakan kebiri kimia,” paparnya.
Selain itu, JPU juga menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman pidana denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban.
“Untuk restitusi kepada korban total Rp331.527 juta,” jelas Asep.
Uang restitusi tersebut, jelas Asep, nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah korban dan anak-anak hasil perbuatan Herry Wirawan.
“Uang restitusi itu untuk anak anak dan bayi bayi, serta kelangsungan hidupnya,” pungkasnya. (rif/pojoksatu)
Belum ada Komentar untuk "Ustadz C4bul Herry Wirawan Dituntut Hukuman M4ti, Kebiri dan Denda Rp800 Juta"
Posting Komentar