Satu pelaku pencuri kotak amal berhasil dibekuk Polisi, diketahui personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan pelaku pencurian Kotak Amal di Mesjid Raya Kota Tebing Tinggi, pelaku ditangkap di Jalan Bakti, Tebing Tinggi, Jumat (21/5/2021).

Penangkapan berdasarkan hasil laporan Irwansyah (59) sebagai BKM Masjid Raya warga Jl Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, sedangkan pelaku yang diamankan berinisial ASL (38) warga Sektor 5 Gg Selamat Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Kronologis kejadian seperti disampaikan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Senin (24/5) bahwa pada hari Minggu (16/5) sekira pukul 03.15 WIB di Jl. Suprapto Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Masjid Raya Nur Addin Kota Tebing Tinggi, telah terjadi pencurian Kotak Amal dan  kemudian di laporkan Irwansyah ke Polres Tebing Tinggi

Mendapat laporan tersebut personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan selanjutnya Jumat (21/5)  sekira pukul 23.30 WIB Tim Elang Sakti melakukan penangkapan terhadap pelaku di warung tuak Jalan Bakti yang sedang minum tuak.


Pelaku berhasil diamankan tim Elang Sakti serta melakukan pencarian barang bukti berupa pakaian pelaku saat mencuri. kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini melalui Kasubbag Humas, " pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, kepada pelaku dijerat dengan pasal 363 dari KUHP dan diancam hukuman diatas 5 Tahun " ucap Kasubbag.