Pencipta lagu melayu gugat Rp 10 M Tri Suaka dan Zidan cover lagu tanpa izin: Bahkan saat kami kontak mereka..
Hops.ID – Sudah jatuh tertimpa tangga, setelah dihujat publik karena parodikan gaya bernyanyi Andika Kengen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini digugat Rp10 M oleh para pencipta lagu melayu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Artis Minang (Forkammi) salah satunya, Erwin Agam.
Pengacara Erwin Agam, Ariyanto yang juga mewakili Forkammi mengingatkan bahwa dalam undang-undang hak cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebut sebagai pelaku pembajakan.
Lagu dari komposer Erwin Agam yang dicover Tri Suaka dan Zinidin Zidan dan mendapat banyak penonton adalah, ‘Emas Hantaran.’ Lagu ini dibawakan ulang dan diunggah di kanal Youtube Nabila Suaka untuk mendapatkan penghasilan dari monetasi. Video cover telah ditonton lebih dari 8 juta kali.
Tri Suaka dan Zidan selain minta maaf juga dituntut untuk bahas royalti
Pidana bagi pelaku pembajakan atau yang memakai lagu tanpa izin maksimal 8 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah.
“Seharusnya, seharusnya Tri Suaka menemui Ketua Advokasi Forkammi untuk selain untuk meminta maaf juga membicarakan duduk perkara royalty,” kata Ariyanto seperti dikutip Hops.ID dari kanal YouTube KH Infotainment pada Kamis, 27 April 2022.
penasehat hukum penyanyi dan pencipta lagu Erwin Agam, Ariyanto Instagram Lambe Turah
Ariyanto mengungkapkan ada beberapa pencipta lagu menghubungi pihaknya untuk melakukan laporan pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Niaga.
Dituntut ganti rugi senilai Rp 10 M
“Maka kalau untuk melakukan gugatan perdata kami meminta ganti rugi materiil imateriil 10 miliar (rupiah) dari 10 lagu yang telah diupload yang viewers-nya antara 1 juta sampai 12 juta yang bisa kita lihat,” tegas kata Ariyanto.
Ariyanto mengungkap bahwa ada kemungkinan kasus bisa diusut oleh Mabes Polri. Ini lantaran kerugian dari pencipta lagu sudah sangat besar. “Kalau ditotalkan hampir lebih dari 25 miliar rupiah karena banyak lagu yang dia cover,” tuturnya.
Ariyanto menerangkan bahwa Forkammi pada dasarnya para pencipta lagu dari Forkammi mengapresiasi permintaan maaf Tri Suaka dan Zidan. Tetapi, mereka juga berharapp mereka menemui pencipta lagu yang karyanya dicover dan dimonetisasi.
Terancam Royalti Rp 10 Milyar, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Cover Banyak Lagu Melayu Tanpa Izin (Instagram)
Erwin Agam dan para anggota Forkammi kemudian melayangkan somasi kedua. “Somasi kedua ini kita kasih waktu lebih panjang karena ini ada unsur pidana dan perdatanya, yaitu 7 hari mulai dari sekarang untuk menemui kita membicarakan royalti terhadap pencipta lagu,” jelasnya.
Somasi kedua untuk Tim Musisi Jogja Project di antaranya adalah Tri Suaka dan Zidan.
Ariyanto mengungkap Setiap beberepa orang yang melakukan cover lagu melakukan kerjasama atau minta izin ke Bang Erwin. Tetapi sebagian lagi tidak minta izin.
“Contohnya Tri Suaka dan beberapa orang yang tidak meminta izin. Tim Erwin Agam via email, DM, ternyata setelah di DM tidak ditanggapi. Sudah sampai beberapa waktu nanya itu, tapi tidak ditanggapi sampai sekarang,” tandas Ariyanto.
Belum ada Komentar untuk "Pencipta lagu melayu gugat Rp 10 M Tri Suaka dan Zidan cover lagu tanpa izin: Bahkan saat kami kontak mereka.."
Posting Komentar