Bidan Cantik Ditahan Polisi, Korbannya dari Sumatera Hingga Jakarta, Tertipu Miliaran


  


Polisi menangkap bidan cantik bernama Indri Apria Sari (24) yang diduga pelaku penipuan berkedok investasi arisan online, Senin (19/4).

Owner arisan online bodong tersebut kini ditahan di Rutan Mapolres Musi Banyuasin (Muba) setelah menyerahkan diri ke Polres Muba. Tersangka merupakan bidang asal Babat Toman, Muba.

“Tadi pagi tersangka menyerahkan diri didampingi pengacaranya. Hasil interogasi, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan sejak September 2020 hingga Maret 2021,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH MH, Senin (19/4) malam seperti dilansir jpnn.com.

Ali menegaskan selama kabur, Indri bersembunyi di Kota Palembang. Namun, mantan Kapolsek Babat Toman ini enggan menyebut rinci di daerah mana. “Bersembunyi di Palembang selama ini,” tegasnya.

Masih dari jpnn.com, Kasat menyebut aksi tersangka terbongkar setelah salah satu korban bernama Herneti beserta 9 orang lainnya melapor ke Polres Muba.

Di mana aksi tersangka terjadi pada Rabu (10/2) lalu di Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.

“Saat itu, tersangka mengiklankan arisan get lelang dan get duel melalui media sosial tersangka di WhatsApp, Facebook dan Instagram. Lalu tersangka menyuruh korban menyetorkan uang arisan dengan janji akan memperoleh keuntungan yang akan dibayar pada tempo yang telah ditentukan oleh pelaku,” terangnya.

Ternyata uang para korban yang dijanjikan pelaku tidak dibayarkan kepada para korban. “Atas peristiwa tersebut korban Herneti beserta sembilan orang lainnya mengalami kerugian sebesar Rp596.490.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kuitansi pembayaran arisan Get lelang dan Get Duel. Selain para korban di atas, terdapat pula korban Widia Kusuma dan 3 orang lainnya melaporkan tersangka atas kasus yang sama dengan kerugian Rp90.960.000.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kami sedang melengkapi fakta-fakta yang ada. Tersangka sendiri diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tukasnya.

Rabu (24/3) lalu, Sumeks.co juga sempat menemui sejumlah korban Indri setelah kasus penipuan arisan online tersebut viral di media sosial.

Selain warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba yang tertipu arisan bodong hingga mencapai Rp 7 miliar, ternyata korbannya juga ada yang berasal dari sejumlah daerah luar Sumatera. Seperti Jakarta, Jawa hingga Bontang, Kalimantan Timur.


Belum ada Komentar untuk " Bidan Cantik Ditahan Polisi, Korbannya dari Sumatera Hingga Jakarta, Tertipu Miliaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel