suara di wc umum. niat pinjam sikat cuci, Pria Ini Sikat Juga Kem4luan Korban Dengan 3 Jari..
Suara perempuan dari WC umum di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, membuat pemuda berinisial TS (29) hilang akal. Dia mencabuli seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sedang mandi di sana.
Kapolsek Pasirwangi AKP Zainuri menyebut, IRT yang menjadi korban pencabulan berinisial AL (30). "Aksi pencabulan terjadi di WC umum dekat masjid dan juga rumah korban di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi," ujarnya, Senin (1/3).
Zainuri menjelaskan bahwa aksi pencabulan tersebut berawal saat korban yang tengah mandi di WC umum dekat rumahnya. Saat hendak mandi, pelaku yang merupakan Desa Talaga, Pasirwangi, tiba-tiba mendekati pintu WC yang hanya ditutup kain. Dia beralasan ingin meminjam sikat cuci.
Korban sempat menyebut pelaku tidak sopan, tapi tetap bersedia meminjamkan sikat cuci karena tidak merasa curiga. Namun saat sikat cuci diberikan, pelaku langsung masuk ke dalam WC.
"Korban yang dalam kondisi tidak berbusana langsung menghindar ke pojokan dan menutupi badan dengan tangannya. Pelaku saat itu langsung mendekati korban dan membekap dari belakang lalu memasukkan tiga jarinya ke kemaluan korban," sebut Zainuri.
Korban, kata Zainuri, saat itu berusaha melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan pelaku. Dia berteriak meminta tolong.
Karena posisi WC umum dekat dengan rumah korban, keluarganya dan warga yang mendengar teriakan itu langsung datang ke lokasi kejadian. Pelaku langsung panik dan melarikan diri meninggalkan sepeda motor yang digunakannya. Warga mengamankan kendaraan itu.
"Setelah kejadian itu, suami korban langsung membuat laporan ke kita. Kita langsung bergerak ke rumah pelaku, setelah mengetahui bahwa kendaraan yang digunakan adalah milik kakaknya," ungkapnya.
TS saat itu tidak ada di rumah. Petugas kemudian berkoordinasi dengan tokoh masyarakat sekitar agar membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. "Tidak lama setelah itu memang pelaku diantarkan tokoh masyarakat sekitar ke kita," katanya.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku TS mengaku bahwa dia sengaja datang dari rumahnya di Desa Talaga ke Desa Karyamekar, untuk mandi di WC Umum. Dia meminjam motor milik kakaknya dengan alasan hendak menjual jaket.
"Di lokasi, saat hendak mandi TS ini mendengar suara perempuan sehingga muncul hasratnya, lalu terjadilah kejadian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tutup Zainuri
Belum ada Komentar untuk "suara di wc umum. niat pinjam sikat cuci, Pria Ini Sikat Juga Kem4luan Korban Dengan 3 Jari.."
Posting Komentar