Wanita ini Tak Sadar Sudah Berhubungan Intim Dengan Oknum Satpol PP, Tahunya Saat Cek CCTV KTV

 


Istimewa

Ilustrasi wanita pemandu lagu atau LC

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita muda berinsial DA (24) tak sadar telah berhubungan intim dengan oknum Satpol PP di ruangan karaoke television (KTV) sebuah tempat hiburan malam di Surabaya, Jawa Timur.

Tak tanggung-tanggung, ia melayani oknum Satpol PP tersebut sebanyak dua kali di malam itu.

Sebab, peristiwa itu terjadi ketika ia sedang mabuk berat.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi ketika wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau LC itu tak berani pulang karena mabuk berat setelah mendampingi oknum Satpol PP berkaraoke ria pada Sabtu (26/3/2022) malam.

Dia pun memutuskan untuk menginap di tempat kerjanya.

DA lalu berganti baju daster dan masuk ke ruangan 101 di belakang bar.

Dalam kondisi tak sadar, DA tertidur di sofa ruang LC.

"Pada saat tertidur korban merasakan ada yang menyingkap roknya ke atas," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.

Saat itu, pelaku memerkosa DA hingga dua kali dan mendorongnya ke lantai.

"Saat korban berusaha bangun, terlapor mendorong korban hingga terjatuh dari sofa dan muntah. Kemudian, korban menangis dan berteriak," ujar Mirzal.

Mirzal menjelaskan, DA kemudian menelepon kekasihnya untuk menjemputnya.

Namun saat itu, DA belum menyadari apa yang terjadi karena dalam kondisi mabuk.

DA hanya merasa ada kejadian aneh yang menimpanya.

Paginya, DA meminta manajemen membuka rekaman CCTV ruangan untuk memastikan apa yang terjadi.

Dari rekaman CCTV tersebut, DA baru menyadari bahwa dirinya telah diperkosa.'

Tak terima dengan kejadian itu, DA mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melapor.

Pelaku pemerkosaan ternyata adalah oknum anggota Satpol PP berinsial KTI.

Polisi menangkap KTI dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Benar, KTI telah ditetapkan tersangka dan kami tahan," ujarnya.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, KTI adalah tenaga kontrak honorer dan bertugas di Kecamatan Semampir, Surabaya.

Saat ini KTI dipastikan telah dipecat.

"Pak Camat Semampir sudah melaporkan kepada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai tenaga kontrak Pemkot di Kecamatan Semampir," terang Eddy.

Setelah adanya kejadian tersebut, Eddy pun melarang anggotanya untuk masuk ke tempat-tempat hiburan malam.

"Khususnya, kepada anggota kami dan juga kepada Kasi Ketertiban di 31 kecamatan dan seluruh anggota Satpol PP Kota Surabaya, untuk tidak masuk pada kegiatan RHU, kecuali sedang berdinas atau bertugas (malakukan pengawasan)," kata Eddy.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(*)

Halaman sebelumnya

Lihat artikel asli

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Wanita ini Tak Sadar Sudah Berhubungan Intim Dengan Oknum Satpol PP, Tahunya Saat Cek CCTV KTV"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel